Konsolidasi Pemetaan Mutu Pendidikan Disdikbud Kota Banda Aceh
Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Dr. Saminan,M.Pd memberikan arahan dalam rapat terbatas dengan tim pengembangan mutu guru Sekolah Dasar, pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Kabid Pembinaan SD, Jailani Yusti,M.Pd, Kasi Kurikulum Pembinaan SD. Marwan Fikri,M.Pd, Kabid Pembinaan PTK, Marzuki SH, Kasi Data dan Informasi Pendidikan Nur Muhammad,M.Pd serta perwakilan tim pengembangan soal untuk menguji kemampuan guru-guru SD yang merupakan salah satu indikator untuk memetakan mutu guru.
Dalam arahannya Kadisdikbud menyampaikan bahwa persoalan penyebab rendahnya motivasi guru disebabkan antara lain guru mendapat kesulitan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar karena tidak mengetahui materi. “Tidak ada pembedaan antara guru kreatif dan yang biasa saja”, tuturnya.
Salah satu cara untuk mengetahui kemampuan guru SD Kota Banda Aceh adalah dengan mengukur kemampuan guru itu sendiri melalui pemetaan guru yang pelaksanaannya dapat berupa ujian dalam jaringan (daring) atau lebih dikenal dengan istilah ujian online.
Pemanfaatan peta mutu ini akan digunakan sebagai perencanaan program peningkatan mutu, perencanaan pelatihan, membantu untuk mengidentifikasi masalah, penilaian program dan pencapaian sasaran. Sekolah dapat mengidentifikasikan kelebihan serta kekurangannya dari guru dan merencanakan pengembangan ke depan. Memperkuat budaya evaluasi kelembagaan dan analisis diri. Mendorong sekolah untuk meninjau kembali kebijakan yang telah usang.
Pelaksanaan uji kompetensi pengembangan mutu tersebut akan dilakukan mulai hari Jum’at dan Sabtu tanggal 29 s.d 30 Mai 2020 bertempat di 15 gugus sekolah dasar se Kota Banda Aceh. Masing-masing gugus akan diisi oleh 7 s.d 9 guru dalam pelaksanaan test tersebut jadi tidak akan terjadi penumpukan massa yang besar.
Adapun mata pelajaran (mapel) yang akan diuji adalah : mapel Ilmu Pengetahuan Alam, mapel Matematika dan mapel Bahasa Indonesia , sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh disdikbud dengan nomor ; 420/A.6/990 bertangal 27 Mai 2020 dan kegiatan ini wajib diikuti oleh semua guru kelas VI Sekolah Dasar. Kadisdikbud mengakhiri penjelasannya. (Nur Muhammad)
# DATADANINFORMASIPENDIDIKAN