Archive: 30 July 2019

Penutupan GSI SMP 2019

Banda Aceh – Gala Siswa Indonesia (GSI) jenjang SMP tingkat Kota Banda Aceh telah resmi ditutup oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah, kemarin di Lapangan Bola Lambaro Skep (29/07/2019).

Walikota Banda Aceh sangat mengapresiasi kegiatan tersebut hingga memberikan uang pembinaan tambahan kepada para pemenang. Selain sebagai event nasional, ajang seperti ini sangat diharapkan bisa menjauhkan anak didik dari pengaruh narkoba dan kenakalan remaja lainnya. “Saya yakin dengan adanya acara seperti ini tentunya akan mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar dan juga menjadi hiburan bagi masyarakat. Anak didik kita juga akan jauh dari pengaruh narkoba jika mereka sibuk mengukir prestasi”, uangkapnya.

Seperti yang diketahui, di babak final GSI mempertemukan SMPN 3 kontra SMPN 6 yang dimenangkan oleh SMPN 3 melalui adegan adu pinalti. Nantinya juara GSI Kota Banda Aceh akan mewakili Kota Banda Aceh ke tingkat provinsi.

JUARASEKOLAHPERWAKILAN
ISMPN 3KEC BAITURRAHMAN
IISMPN 6KEC KUTA ALAM
IIISMPN 13LUENG BATA
IVSMPN 8SYIAH KUALA

Top skor
– SMPN 6 atas nama Reza
– SMPN 13 atas nama T. Khairul
.
Pemain terbaik
– SMPN 3 atas nama Zaki

FLS2N SMP 2019 Se Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Festival Dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) jenjang SMP untuk tingkat Kota Banda Aceh resmi dibuka di Aula PGRI Aceh (29/07/2019) oleh Kadis Disdikbud Kota Banda Aceh.

FLS2N merupakan kompetisi dibidang seni antar siswa yang nantinya akan mewaikili daerah ke tingkat provinsi hingga nasional. Juga memiliki tujuan melestarikan seni budaya daerah. FLS2N diikuti oleh 15 SMP se Kota Banda Aceh yang akan berlomba di lima cabang seni selama tiga hari kedepan (29-31 Juli 2019).

  • Kreativitas tari
  • Kreativitas musik tradisional
  • Gitar duet
  • Menyanyi solo
  • Desain poster

Kadis Disdikbud Kota Banda Aceh, Plh Sulaiman, menjelaskan bahwa pendidikan tidak hanya pembelajaran dalam kelas, melainkan juga termasuk didalamnya seni budaya. “Pendidikan bukan hanya belajar rumus-rumus, tetapi pendidikan juga termasuk didalamnya nilai seni budaya yang harus dilestarikan”, ungkapnya.

Kadis Disdikbud juga berharap suksesnya FLS2N didukung penuh oleh peserta dan juga guru pendamping serta kepala sekolah. “Mari sama-sama kita sukseskan FLS2N, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi anak didik serta adanya pelestarian seni budaya”, harapnya.

Gala Siswa Indonesia Jenjang SMP 2019

Banda Aceh – Gala Siswa Indonesia (GSI) jenjang SMP yang tiap tahunnya diselenggarakan Disdikbud Kota Banda Aceh, tahun ini dibuka di Lapangan Bola Lambaro Skep (23/07/2019). Pembukaan dihadiri oleh elemen masyarakat dan siswa yang akan berlaga.

Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Plt. Sulaiman, mengharapkan semua peserta bermain dengan sportif dan fair play. “Kami berharap anak-anak menjunjung sportifitas dilapangan dan mengikuti semua arahan wasit guna menghindari bentrokan antar pemain”, ungkapnya.

Beliau juga mengharapkan hadirnya kepala sekolah dan guru pembimbing untuk mendukung penuh anak-anak yang bertanding. “Ini merupakan tanggung jawab kepala sekolah dan guru pendamping memberikan dukungan dan apresiasi kepada anak yang bertanding”, harapnya.

GSI 2019 diikuti oleh 11. Juara GSI tingkat Kota Banda Aceh nantinya akan bersaing dengan kabupaten/kota di tingkat provinsi.

Sistem Layanan Informasi Sekolah (Sinan Sikula)

LATAR BELAKANG

Rutinitas absensi siswa di ruang kelas pada semua sekolah dipastikan dilakukan setiap hari dengan tujuan untuk mengetahui apakah siswa sakit, izin, alpa, atau terlambat di kelas tersebut. Dimana catatan absensi siswa tersebut biasanya mencakup nomor induk siswa, nama siswa, dan kelas.

Dari data absensi siswa, sekolah dapat menilai tingkat kedisiplinan pada setiap siswa, dimana nantinya akan direkap kembali pada akhir semester. Proses rekapitulasi per semester sudah dipastikan sedikit terkendala dan belum bisa memenuhi kebutuhan sekolah dengan cepat, mengingat prosesnya dikerjakan secara manual. Kendala lain dari proses absensi manual adalah mudah tercecer, sulitnya dalam pencarian data serta lambatnya waktu dalam pengolahan data.

KONDISI SAAT INIHARAPAN
Belum maksimal implementasi manajemen berbasis sekolah. Terbukanya ruang komunikasi dan informasi antara para pihak.
Keterbatasan waktu dan tenaga terlibat aktif dalam aktivitas sekolah.Akses komunikasi dan informasi tidak terkendala ruang dan waktu.
Minimnya partisipasi dan kolaborasi.Peningkatan partisipasi dan kolaborasi terhadap pendidikan.

Beranjak dari hal tersebut, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, berkesimpulan dibutuhkan satu terobosan baru untuk merubah paradigma dari pencatatan manual absensi ini ke sistem komputerisasi, sehingga data yang didapat lebih cepat, akurat dan efektif, serta dapat mengurangi biaya pengadaan mesin fingerprint dan ribetnya proses input data untuk peserta didik baru pada setiap awal tahun ajaran baru.

Keinginan menghadirkan sistem layanan ini juga dilatarbelakangi oleh sulitnya mendapatkan akses informasi dari sekolah terhadap tumbuh kembang dan prilaku anak didik secara dini dan mendapatkan informasi terkait aktifitas dan proses belajar mengajar di sekolah, maraknya kekerasan (bullying) di lingkungan sekolah, kasus kekerasan terhadap anak didik.


DESKRIPSI SISTEM

Sistem Layanan Informasi Sekolah (Sinan Sikula) adalah suatu aplikasi yang berfungsi sebagai media komunikasi dan informasi antara pelaku pendidikan (sekolah) dengan penerima layanan pendidikan (orangtua/wali murid).

Rutinitas layanan ini adalah memberikan informasi dan menjadi media komunikasi antara orang tua/wali siswa dengan pihak sekolah dalam mendapatkan informasi kehadiran, akademik, dan aktifitas peserta didik di sekolah. Komunikasi dan pengiriman informasi dilakukan melalui aplikasi berbasis mobile, aplikasi berbasis web, dan berbasis SMS yang akan menjamin tersampaikannya informasi ke orangtua/wali murid atau sebaliknya secara cepat, tepat, akurat, dan realtime tanpa harus tatap muka, ataupun pada saat menerima hasil evaluasi belajar tahap akhir yang biasanya baru diterima oleh orangtua/wali murid pada saat pengambilan rapor.

Harapan yang lebih luas dari sistem layanan ini adalah, memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan bisa berlangsung dengan baik, transparan, dan akuntabel. Sistem ini juga diharapkan menjadi alat dalam proses pembangunan dan pembinaan aspek sosial kemasyarakatan terhadap anak usia sekolah, sehingga harapan hadirnya generasi yang berakhlakul karimah bisa kita wujudkan. Selain tentunya layanan ini bisa membantu dalam memperkuat upaya perlindungan anak, dan meningkatkan rasa aman, nyaman serta tumbuh kembang anak ke arah yang lebih baik, dengan banyaknya pihak terkait (stakeholder) yang ikut terlihat didalamnya.

Layanan Sinan Sikula ini dengan fitur-fitur yang ada tersebut, nantinya akan saling terintegrasi dalam memproses data-data akademik untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan oleh para stakeholder, meliputi kehadiran siswa, kehadiran guru, kalender pendidikan, kurikulum yang digunakan, rekaman prestasi siswa/sekolah, daftar hafidz/hafidzah, siswa penerima beasiswa, jadwal sekolah serta segala informasi yang berkaitan dengan aktifitas yang ada di sekolah.

Setiap pengguna aplikasi mempunyai tingkat akses yang berbeda-beda terhadap sistem layanan informasi sekolah ini. Tingkat akses yang dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kepentingan dari masing-masing pengguna sistem nantinya. Sistem ini juga direncanakan memiliki dashboard untuk para pengambil kebijakan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

MANFAAT (INTERNAL)

Mendukung salah satu misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh yaitu menerapkan manajemen teknologi informasi dan komunikasi dalam akses pendidikan dan pembelajaran (e-education), manfaat internal dari layanan ini adalah para pihak nantinya dimungkinkan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan terhadap tumbuh kembang dan prilaku serta proses belajar mengajar di sekolah secara utuh dan cepat dengan capaian antara lain:

  1. Memudahkan dalam pengumpulan dan proses data.
  2. Penyederhanaan proses dan layanan akademik.
  3. Meningkatkan tata kelola dan transparansi manajemen berbasis sekolah.
  4. Mengurangi penggunaan kertas (paperless) dan
  5. Tersedianya layanan informasi sekolah bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

MANFAAT (EKSTERNAL)

Sedangkan manfaat eksternal, diharapkan semua pihak terkait dalam dunia pendidikan (stakeholder) yang selama ini menjadi mitra dalam proses tumbuh kembang, prilaku anak bisa berperan serta dalam proses sosialisasi, mengetahui persoalan yang terjadi pada sekolah tersebut untuk nantinya melakukan tindakan penanganan awal terhadap persoalan yang ada, dengan capaian antara lain:

  1. Memudahkan orangtua/wali murid dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi sekolah.
  2. Memperkuat akses orangtua/wali murid siswa dalam mengawasi dan mengawal penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan
  3. Terciptanya akuntabilitas, transparansi, dan transformasi informasi publik.

Layanan ini memang sangat diharapkan bisa mereduksi prilaku dan kondisi layanan sekolah yang tidak dalam kondisi normal juga menjadi bagian dari upaya pencegahan (mitigasi) sebelum kondisi yang tidak diinginkan menjadi lebih tidak terkontrol/susah ditangani.

PIHAK TERKAIT (STAKEHOLDER)

Adapun sejauh ini, stakeholder yang terkait erat dan berperan aktif dengan dunia pendidikan di Kota Banda Aceh adalah:

  1. Dinas Kesehatan
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB)
  3. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  4. Dinas Sosial
  5. Dinas Syariah Islam dan Dinas Pendidikan Dayah
  6. Polisi, TNI dan BNN
  7. Geuchik
  8. Satpol PP/Wiyatul Hisbah
  9. Ustadz/Ustadzah
  10. Psikolog/Konselor/Penyuluh Pendidikan
  11. dan pihak lainnya.

Dimana peran serta stakeholder tersebut di atas sangat erat, sebagai bentuk sosialisasi dan kerjasama lintas sektor dalam penguatan aqidah, akhlak, prilaku dan kontrol sosial, dan informasi publik tentunya.

ANALISA RESIKO

Sistem layanan ini tentunya membutuhkan sumber daya manusia (operator) dan perangkat elektronik semisal komputer dan smartphone tentunya, yang agar bisa berjalan dengan baik dipastikan harus memiliki regulasi pelaksanaan dan SOP terhadap layanan aplikasi tersebut, agar prosesnya bisa berjalan dengan baik.

Namun dibalik itu semua, sistem layanan ini juga memungkinkan adanya problem/konflik baru, dikarenakan keterbukaan informasi tersebut bisa mengganggu zona nyaman yang sudah terbentuk selama ini. Selain itu transparansi aktifitas sekolah tersebut, menjadikan sekolah yang bersangkutan menjadi “rawan kritik”.

Konsekwensi yang dialami pada pilot project pada 5 (lima) sekolah yaitu SMP Negeri 5, SMP Negeri 6, SMP Negeri 15, SMP Negeri 17, dan SMP Negeri 19, ditemukan adanya “perlawanan” dan munculnya keengganan untuk mengadopsi aplikasi tersebut. Sehingga nantinya jika aplikasi ini memang diimplementasikan secara utuh, dibutuhkan sebuah regulasi yang baik untuk mengatur tindakan dan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak menggunakan layanan tersebut.

RANGKUMAN PELAKSANAAN PILOT PROJECT

Lahirnya Pilot Project Sistem Layanan Informasi Sekolah (Sinan Sikula) pada 5 (lima) sekolah ini adalah tahapan dari proyek perubahan jangka menengah Ibu Evi Susanti, S.Pd., M.Si. yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh atas keikutsertaannya dalam Diklat PIM III Angkatan Ke-2 yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh bekerjasama dengan BKPSDM Kota Banda Aceh Tahun 2017 dengan judul yang sama.

Dari implementasi yg berjalan dari awal tahun ajaran 2016/2017 sampai dengan 4 Oktober 2017, didapatkan grafik data respon pemakaian aplikasi sinan sikula oleh guru sebagai berikut:

Dari data pilot project di atas, ditemukan ada sekolah yang memang dari awal memilih untuk tidak mensupport aplikasi ini, dan ada yang memang memberikan dukungan dan apresiasi penuh kepada guru disekolahnya untuk betul-betul serius memanfaatkan sistem layanan tersebut. Sedangkan sisanya masih ditemukan “keengganan” pada beberapa guru untuk beralih dari cara konfensional ke cara yang lebih modern, dimana yang sedikit mengejutkan itu bukan didominasi pada guru-guru yang sudah sepuh atau menjelang pensiun.

Manfaat yang juga tercatat saat pilot project tersebut dilakukan adalah, perekapan (report) absensi siswa tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama, tetapi sudah otomatis dari aplikasi desktop yang di kelola oleh operator tiap sekolah. Kepala sekolah dan guru bimbingan konseling (BK) dengan mudah dapat memantau grafik absensi perkelas, data persentase alpha, yang bisa dilihat secara realtime sehingga dapat di ambil tindakan secara langsung seperti memanggil murid yang bersangkutan dan jika diperlukan, menghadirkan orang tua/wali siswa untuk mencari solusinya.

Selain itu sistem layanan informasi sekolah ini juga merekap dengan baik kehadiran guru, pada saat guru tersebut mengabsensi kehadiran peserta didik di kelas yang diasuhnya. Sehingga berdasarkan laporan kehadiran guru yang bersangkutan, pihak akademik dan kepala sekolah secara otomatis dapat memantau kedisplinan guru dalam mengajar di setiap mata pelajaran yang di ajarkan di setiap kelas.

Adapun sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SMP Negeri dan bimbingan teknis kepada operator sekolah yang nantinya bakal menjadi admin sistem layanan ini juga sudah dilakukan. Sehingga praktis secara keseluruhan, semua tahapan yang dibutuhkan untuk implementasi kiranya sudah cukup memenuhi syarat, tinggal menunggu komitmen dan kesungguhan kita mengawal prosesnya berjalan dengan baik. Adapun menu/fitur yang dikembangkan pada versi pilot project tersebut secara detil bisa dilihat lebih lanjut pada https://s.id/manualssver1

Kontingen Kota Banda Aceh Seleksi O2SN Jenjang SD Ke Tingkat Provinsi Aceh

NAMACABANG OLAHRAGA
Achmaed Al Raviqul MubarakKid Athletic Putra
Putri Meilani Br SamosirKid Athletic Putri
Andrian RinaldyBulutangkis Putra
Nayyara EfliandaBulutangkis Putri
Wildan Nouval MakarinaKarate Putra
Putri AldilaKarate Putri
Rian Rizki MaulanaPencak Silat Putra
Aisya FaradikaPencak Silat Putri
Syaif Ahmad GhazaRenang Putra
Hailie Jade AlainaRenang Putri

Pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB Daring Kota Banda Aceh

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Banda Aceh yang dijadwalkan dari tanggal 10 s.d. 15 Juni 2019 sudah berakhir. Dimana pada tahun pelajaran 2019/2020 mengikuti pola jenjang SD, sistem zonasi dalam penentuan penerimaan peserta didik juga dipakai dalam seleksi penerimaan peserta didik jenjang SMP.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagian sekolah swasta sudah mendahului jadwal yang telah ditetapkan dalam penerimaan peserta didik baru. Namun secara umum proses penerimaan peserta didik baru, yang mengacu pada kalender pendidikan dan peraturan yang ada, proses pelaksanaan PPDB dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri berakhir.

Secara umum, proses pelaksanaan PPDB di Kota Banda Aceh, mengacu dengan beberapa penyesuaian terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dan diperkuat Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan, diantaranya adalah jika pada Permendikbud diatur jalur pendaftaran terbagi 3 (tiga) yang terdiri dari jalur zonasi, prestasi, dan perpindah orang tua/wali, maka Banda Aceh mengkombinasi tiga jalur tersebut pada 2 (dua) jalur yang terdiri dari jalur zonasi dan jalur non zonasi, dimana pada jalur non zonasi segmen pendaftar terdiri dari siswa berprestasi, perpindahan orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, bina lingkungan, dan anak inklusi.

Jika pada awalnya kementerian mengatur porsi untuk jalur zonasi adalah minimal sebesar 90% sedangkan jalur prestasi 5% dan jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5%. Namun menyikapi beberapa keluhan orang tua dan persoalan dilapangan, akhirnya pemerintah merevisi beberapa kebijakan terkait PPDB tersebut. Ada 3 (tiga) poin perubahan yang dilakukan yaitu:

  1. Tambah Kuota Prestasi, dimana merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
  2. Kuota Jalur Zonasi, penyesuaian dilakukan dimana jalur yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.
  3. Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah

Pengalaman 8 (delapan) tahun Kota Banda Aceh dalam penerapkan PPDB Daring terkait aturan-aturan tahun ini, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan beberapa penyesuaian untuk menghindari konflik dan menjaga iklim kompetisi yang sudah terbangun selama ini.

Aturan porsi jalur zonasi minimal 90 persen secara umum diberlakukan pada semua sekolah dan 10 persen bagi jalur non zonasi. Perbedaannya adalah, pada beberapa sekolah yang tinggi animo pendaftar di Kota Banda Aceh mendapatkan porsi yang berbeda yaitu sebesar 25 persen. Namun bila porsi jalur non zonasi tersebut tidak dipergunakan, secara otomatis porsi yang tersisa akan dialihkan ke jalur zonasi.

Adapun untuk usia calon pendaftar, Kota Banda Aceh mengadopsi penuh ketentuan yang ada dalam Permendikbud tersebut, dimana usia calon pendaftar jenjang SD minimal berusia 6 (enam) tahun terhitung 1 Juli 2019, sedangkan usia maksimal untuk bisa diterima pada SMP adalah 15 tahun terhitung pada tanggal yang sama.

Penerapan sistem zonasi PPDB ini idealnya memang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah, pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana, agar kebijakan baru ini tidak melahirkan persoalan yang baru juga. Dimana secara kasat mata masyarakat merasa pemerintah membelengu anak-anak berprestasi untuk dipersulit masuk pada sekolah-sekolah yang selama ini memang diunggulkan.

Penentuan zonasi yang ditetapkan ini, pada tahapan lebih lanjut juga akan menyasar pada pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru dimana isue tersebut sudah mulai diangkat seiring penentuan zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Pelaksanaan PPDB Daring Kota Banda Aceh mengikutsertakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai mitra dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SD, seiring berubahnya paradigma seleksi penerimaan pada jenjang SMP, dari awalnya penggunaan nilai ujian sekolah/nasional. Untuk itu selain pemberian bobot zonasi berdasarkan tempat inggal dari calon pendaftar, maka dipilihlah bobot umur sebagai tolok ukur perangkingan pada calon pendaftar.

Dengan dipakainya nomor induk kependudukan yang ada dalam data kartu keluarga pendaftar yang diperoleh dari Disdukcapil tersebut sebagai master data penerimaan peserta didik baru ini, relatif pemalsuan KK (kartu keluarga) bisa dihindari. Adapun kebijakan dalam Permendikbud terkait usia kartu keluarga berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB tidak bisa dipakai, dikarenakan data digital yang dimasukkan kesistem PPDB tidak mencakup catatan log activity rekam data.

PPDB Daring Kota Banda Aceh juga terpaksa menganulir kebijakan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga sebagai
pengganti KK, dikarenakan selain beresiko terjadinya kecurangan, juga dikarenakan proses pengusulan KK baru pada Disdukcapil sudah sangat dipermudah prosesnya.

Aplikasi PPDB Daring Kota Banda Aceh tidak membatasi calon pendaftar bisa memilih sekolah di zonasinya saja, melainkan memberikan keleluasaan untuk memilih lintas zona, namun dengan resiko lulus/diterima lebih kecil dikarenakan bobotnya yang berbeda. Adapun calon pendaftar dapat memilih maksimal 6 (enam) pilihan sekolah dan minimal 3 (tiga) pilihan sekolah, dimana khusus pendaftar domisili dalam kota minimal wajib memilih 2 (dua) pilihan sekolah yang berada dalam zonasinya.

Melalui penerapan jalur zonasi dengan sistem daring ini, sistem secara otomatis memberikan prioritas pertama kepada pendaftar yang berdomisili sama dengan lokasi sekolah pilihan, selanjutnya diberikan bagi yang berdomisili sesuai zonasi sekolah yang telah ditetapkan dan terakhir kepada zonasi warga kota. Selanjutnya baru memperhitungkan usia calon pendidik yang lebih tua, apabila masih ada kuota yang belum terisi, sistem secara otomatis akan menerima calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Kota Banda Aceh. Adapun jika ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka didahulukan yang mendaftar lebih awal.

Hal khusus lainnya diberikan kepada calon peserta didik baru dengan kemampuan hafidz 3 juz untuk masuk jenjang SD dan 5 juz untuk masuk jenjang SMP, capaian prestasi minimal juara III tingkat provinsi, anak pendidik dan tenaga kependidikan (sekolah yang bersangkutan), anak bina lingkungan, perpindahan orang tua/wali, dan anak inklusi, dimungkinkan diterima melalui Jalur Non Zonasi dengan tahapan penjaringan yang dilakukan oleh sekolah penerima sesuai mekanisme dan daya tampung yang diberikan.

Proses penerimaan peserta didik baru juga membebaskan dari segala pungutan biaya dan memangkas beberapa syarat administrasi yang umumnya diminta seperti surat pindah rayon atau surat keterangan lulus sekolah. Bahkan untuk pendaftar dari luar kota bisa mendaftar bebas sesuai pilihannya dan tetap difasilitasi untuk bisa diterima pada sekolah-sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya, apabila dalam proses PPDB Daring ini, calon pendaftar yang bersangkutan tidak diterima/lulus disekolah manapun dari daftar pilihannya.

Dari sekian jumlah pendaftar yang tidak lulus/diterima dimanapun, sebagian orang tua memilih untuk mencari sekolah alternatif, sebagian mengurungkan diri mendaftar tahun ini dan memilih mendaftar ulang di tahun depan dengan kemungkinan lulus/diterima lebih besar. Pada beberapa kasus tetap memaksakan diri bisa diterima pada sekolah di zonasinya, dikarenakan orang tua calon pendaftar tidak ingin anaknya harus mendaftar tahun depan di usia yang sebenarnya adalah usia ideal Wajib Belajar.

Kesimpulan yang bisa diambil, secara umum pelaksanaan PPDB Daring di Kota Banda Aceh berjalan cukup baik dan tanpa ada kendala yang berarti. Persoalan klasik dimana jumlah pendaftar pada zonasi-zonasi tertentu lebih banyak dari jumlah data tampung yang tersedia tetap tidak bisa dihindari, sehingga selain rekomendasi mendaftar ulang secara offline pada sekolah yang masih tersedia daya tampungnya di zonasi terdekat, pilihan yang tidak bisa dihindari adalah jumlah siswa per rombel melebihi ketentuan yang disepakati. (cls)