Pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB Daring Kota Banda Aceh

Berita Jul 7, 2019

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Banda Aceh yang dijadwalkan dari tanggal 10 s.d. 15 Juni 2019 sudah berakhir. Dimana pada tahun pelajaran 2019/2020 mengikuti pola jenjang SD, sistem zonasi dalam penentuan penerimaan peserta didik juga dipakai dalam seleksi penerimaan peserta didik jenjang SMP.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagian sekolah swasta sudah mendahului jadwal yang telah ditetapkan dalam penerimaan peserta didik baru. Namun secara umum proses penerimaan peserta didik baru, yang mengacu pada kalender pendidikan dan peraturan yang ada, proses pelaksanaan PPDB dilakukan sesudah Hari Raya Idul Fitri berakhir.

Secara umum, proses pelaksanaan PPDB di Kota Banda Aceh, mengacu dengan beberapa penyesuaian terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, dan diperkuat Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan, diantaranya adalah jika pada Permendikbud diatur jalur pendaftaran terbagi 3 (tiga) yang terdiri dari jalur zonasi, prestasi, dan perpindah orang tua/wali, maka Banda Aceh mengkombinasi tiga jalur tersebut pada 2 (dua) jalur yang terdiri dari jalur zonasi dan jalur non zonasi, dimana pada jalur non zonasi segmen pendaftar terdiri dari siswa berprestasi, perpindahan orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan, bina lingkungan, dan anak inklusi.

Jika pada awalnya kementerian mengatur porsi untuk jalur zonasi adalah minimal sebesar 90% sedangkan jalur prestasi 5% dan jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5%. Namun menyikapi beberapa keluhan orang tua dan persoalan dilapangan, akhirnya pemerintah merevisi beberapa kebijakan terkait PPDB tersebut. Ada 3 (tiga) poin perubahan yang dilakukan yaitu:

  1. Tambah Kuota Prestasi, dimana merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
  2. Kuota Jalur Zonasi, penyesuaian dilakukan dimana jalur yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.
  3. Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah

Pengalaman 8 (delapan) tahun Kota Banda Aceh dalam penerapkan PPDB Daring terkait aturan-aturan tahun ini, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan beberapa penyesuaian untuk menghindari konflik dan menjaga iklim kompetisi yang sudah terbangun selama ini.

Aturan porsi jalur zonasi minimal 90 persen secara umum diberlakukan pada semua sekolah dan 10 persen bagi jalur non zonasi. Perbedaannya adalah, pada beberapa sekolah yang tinggi animo pendaftar di Kota Banda Aceh mendapatkan porsi yang berbeda yaitu sebesar 25 persen. Namun bila porsi jalur non zonasi tersebut tidak dipergunakan, secara otomatis porsi yang tersisa akan dialihkan ke jalur zonasi.

Adapun untuk usia calon pendaftar, Kota Banda Aceh mengadopsi penuh ketentuan yang ada dalam Permendikbud tersebut, dimana usia calon pendaftar jenjang SD minimal berusia 6 (enam) tahun terhitung 1 Juli 2019, sedangkan usia maksimal untuk bisa diterima pada SMP adalah 15 tahun terhitung pada tanggal yang sama.

Penerapan sistem zonasi PPDB ini idealnya memang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan jumlah sekolah, pemerataan infrastruktur, serta sarana dan prasarana, agar kebijakan baru ini tidak melahirkan persoalan yang baru juga. Dimana secara kasat mata masyarakat merasa pemerintah membelengu anak-anak berprestasi untuk dipersulit masuk pada sekolah-sekolah yang selama ini memang diunggulkan.

Penentuan zonasi yang ditetapkan ini, pada tahapan lebih lanjut juga akan menyasar pada pemenuhan, penataan, dan pemerataan guru dimana isue tersebut sudah mulai diangkat seiring penentuan zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Pelaksanaan PPDB Daring Kota Banda Aceh mengikutsertakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai mitra dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SD, seiring berubahnya paradigma seleksi penerimaan pada jenjang SMP, dari awalnya penggunaan nilai ujian sekolah/nasional. Untuk itu selain pemberian bobot zonasi berdasarkan tempat inggal dari calon pendaftar, maka dipilihlah bobot umur sebagai tolok ukur perangkingan pada calon pendaftar.

Dengan dipakainya nomor induk kependudukan yang ada dalam data kartu keluarga pendaftar yang diperoleh dari Disdukcapil tersebut sebagai master data penerimaan peserta didik baru ini, relatif pemalsuan KK (kartu keluarga) bisa dihindari. Adapun kebijakan dalam Permendikbud terkait usia kartu keluarga berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB tidak bisa dipakai, dikarenakan data digital yang dimasukkan kesistem PPDB tidak mencakup catatan log activity rekam data.

PPDB Daring Kota Banda Aceh juga terpaksa menganulir kebijakan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga sebagai
pengganti KK, dikarenakan selain beresiko terjadinya kecurangan, juga dikarenakan proses pengusulan KK baru pada Disdukcapil sudah sangat dipermudah prosesnya.

Aplikasi PPDB Daring Kota Banda Aceh tidak membatasi calon pendaftar bisa memilih sekolah di zonasinya saja, melainkan memberikan keleluasaan untuk memilih lintas zona, namun dengan resiko lulus/diterima lebih kecil dikarenakan bobotnya yang berbeda. Adapun calon pendaftar dapat memilih maksimal 6 (enam) pilihan sekolah dan minimal 3 (tiga) pilihan sekolah, dimana khusus pendaftar domisili dalam kota minimal wajib memilih 2 (dua) pilihan sekolah yang berada dalam zonasinya.

Melalui penerapan jalur zonasi dengan sistem daring ini, sistem secara otomatis memberikan prioritas pertama kepada pendaftar yang berdomisili sama dengan lokasi sekolah pilihan, selanjutnya diberikan bagi yang berdomisili sesuai zonasi sekolah yang telah ditetapkan dan terakhir kepada zonasi warga kota. Selanjutnya baru memperhitungkan usia calon pendidik yang lebih tua, apabila masih ada kuota yang belum terisi, sistem secara otomatis akan menerima calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Kota Banda Aceh. Adapun jika ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka didahulukan yang mendaftar lebih awal.

Hal khusus lainnya diberikan kepada calon peserta didik baru dengan kemampuan hafidz 3 juz untuk masuk jenjang SD dan 5 juz untuk masuk jenjang SMP, capaian prestasi minimal juara III tingkat provinsi, anak pendidik dan tenaga kependidikan (sekolah yang bersangkutan), anak bina lingkungan, perpindahan orang tua/wali, dan anak inklusi, dimungkinkan diterima melalui Jalur Non Zonasi dengan tahapan penjaringan yang dilakukan oleh sekolah penerima sesuai mekanisme dan daya tampung yang diberikan.

Proses penerimaan peserta didik baru juga membebaskan dari segala pungutan biaya dan memangkas beberapa syarat administrasi yang umumnya diminta seperti surat pindah rayon atau surat keterangan lulus sekolah. Bahkan untuk pendaftar dari luar kota bisa mendaftar bebas sesuai pilihannya dan tetap difasilitasi untuk bisa diterima pada sekolah-sekolah yang belum terpenuhi daya tampungnya, apabila dalam proses PPDB Daring ini, calon pendaftar yang bersangkutan tidak diterima/lulus disekolah manapun dari daftar pilihannya.

Dari sekian jumlah pendaftar yang tidak lulus/diterima dimanapun, sebagian orang tua memilih untuk mencari sekolah alternatif, sebagian mengurungkan diri mendaftar tahun ini dan memilih mendaftar ulang di tahun depan dengan kemungkinan lulus/diterima lebih besar. Pada beberapa kasus tetap memaksakan diri bisa diterima pada sekolah di zonasinya, dikarenakan orang tua calon pendaftar tidak ingin anaknya harus mendaftar tahun depan di usia yang sebenarnya adalah usia ideal Wajib Belajar.

Kesimpulan yang bisa diambil, secara umum pelaksanaan PPDB Daring di Kota Banda Aceh berjalan cukup baik dan tanpa ada kendala yang berarti. Persoalan klasik dimana jumlah pendaftar pada zonasi-zonasi tertentu lebih banyak dari jumlah data tampung yang tersedia tetap tidak bisa dihindari, sehingga selain rekomendasi mendaftar ulang secara offline pada sekolah yang masih tersedia daya tampungnya di zonasi terdekat, pilihan yang tidak bisa dihindari adalah jumlah siswa per rombel melebihi ketentuan yang disepakati. (cls)

nourchalis

Penulis saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Tekkomdik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.