Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat