Pantau MPLS, Bunda PAUD Kunjungi 4 Sekolah

Pantau MPLS, Bunda PAUD Kunjungi 4 Sekolah

Banda Aceh – Dalam rangka memantau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Penjabat (Pj) Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Banda Aceh Yekki Yasmin mengunjungi empat sekolah, Selasa, 16 Juli 2024.

Mulanya, Yekki beserta tim pengawas sekolah mengunjungi TK RA Mardhatilah, kemudian TK Bhayangkari, MIN 7 Banda Aceh, dan terakhir SDN Percontohan Banda Aceh.

Yekki Yasmin mengatakan pengenalan lingkungan sekolah merupakan penentu kemampuan anak pada tahun-tahun berikutnya.

“Masa awal sekolah merupakan masa adaptasi dan transisi bagi anak yang baru saja beralih dari tingkat pendidikan usia dini ke tingkatan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan karakter anak, lanjutnya, juga ditentukan pada tahun-tahun awal bersekolah, termasuk tahun pertama mereka belajar di tingkatan dasar.

“Kami sangat berharap dukungan semua pihak terutama kepala sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua dapat memerhatikan tumbuh kembang anak pada masa pengenalan sekolah,” katanya. (cm)

Hari Pertama Masuk Sekolah, Penerapan Transisi PAUD-SD

Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Bustami bersama istrinya yang juga Bunda PAUD Aceh Mellani Subarni dan Bunda PAUD Kota Banda Aceh Ibu Yekki Yasmin S.Si M.Si didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd beserta Ny. Maisarah Sulaiman dalam kegiatan kunjungan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SD Al Azhar Cairo Banda Aceh, Senin (15/7/2024) pagi.

Kedatangan Pj Gubernur Aceh dan Bunda PAUD Aceh di sekolah tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkannya terkait Penerapan dan Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar.

Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat transisi dari PAUD ke SD/MI kelas awal agar anak-anak merasa nyaman dan aman saat memulai jenjang pendidikan baru. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah SD/MI kelas awal.

Usai mengunjungi SD Al Azhar, Kadisdikbud Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd beserta Ny. Maisarah Sulaiman mendampingi Bunda PAUD Kota Banda Aceh Ibu Yekki Yasmin S.Si M.Si yang melanjutkan kunjungan ke SD Negeri 56 dan SD Negeri 50 Kota Banda Aceh.

Bunda PAUD Kota Banda Aceh Ibu Yekki Yasmin S.Si M.Si, mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, melarang adanya kegiatan perpeloncoan siswa saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada tahun ajaran baru.

“Jika melanggar maka pihak sekolah akan dikenakan sanksi. Hal ini juga telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota,” kata Yekki.

Katanya, kegiatan MPLS di satuan tingkat pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP, harus dilaksanakan dengan baik.

“Kami akan memastikan hal tersebut tidak terjadi melalui pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi selama pelaksanaan MPLS berlangsung,” ujarnya.

 

Pj Gubernur Aceh Bustami Keluarkan Surat Edaran Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah SD/MI

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, meminta orang tua agar mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Hal itu disampaikan Bustami melalui Surat Edaran Nomor 400.3/8112 tertanggal 12 Juli 2024 tentang Penerapan dan Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas Awal.

Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat transisi PAUD ke SD/MI kelas awal agar anak-anak merasa nyaman dan aman saat memulai jenjang pendidikan baru. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah SD/MI kelas awal.

Bustami dalam surat edarannya menekankan, bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai dengan kearifan lokal.

Oleh karena itu ia meminta kepada sekolah untuk melaksanakan pengenalan lingkungan belajar bagi peserta didik baru dengan didampingi orang tua/wali pada dua minggu pertama tahun ajaran baru.

“Hal ini dimaksudkan agar anak-anak merasa lebih nyaman dan aman saat berada di lingkungan sekolah yang baru,” tulis Bustami.

Bustami juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang memiliki anak usia PAUD/RA dan SD/MI kelas awal untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah dan tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin tanggal 15 Juli 2024.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Bustami.

Dalam surat edaran itu Bustami juga meminta kepada sekolah untuk memiliki rancangan kegiatan pembelajaran untuk mendapatkan gambaran awal tentang kemampuan peserta didik melalui asesmen awal. Hasil asesmen awal ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran.

Lebih lanjut, ia meminta agar pembelajaran pada satuan PAUD/RA dan SD/MI kelas awal juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD/RA sampai dengan kelas 2 SD/MI. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD/RA.

“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD/RA-SD/MI dapat diakses melalui tautan laman kemendikbudristek s.id/booklet-transisipaudsd,” katanya.

Sumber : Pintoe

Sekretaris Disdikbud Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungli

Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar serta Saluran Pengaduan Masyarakat/WBS di OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
Tanggal: Selasa, 2 Juli 2024
Lokasi: Aula SPNF Kota Banda Aceh
Fasilitator: Inspektorat Kota Banda Aceh
Pembukaan: Sambutan oleh Sekretaris Disdikbud Teuku Erwin Irham, SP, M.Si

Ringkasan Kegiatan:
Pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar serta saluran pengaduan masyarakat/Whistle Blowing System (WBS) pada OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh. Kegiatan ini difasilitasi oleh Inspektorat Kota Banda Aceh dan bertempat di Aula SPNF Kota Banda Aceh.

Sambutan Pembukaan:
Sekretaris Disdikbud, Teuku Erwin Irham, SP, M.Si, membuka kegiatan dengan sambutan yang menekankan pentingnya inovasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat untuk pencegahan dan menghindarkan masyarakat maupun aparatur pemerintahan dari sikap manipulatif. Beliau menyampaikan bahwa banyak kejadian yang dianggap koruptif terjadi karena ketidaktahuan, namun ada juga yang dilakukan dengan sengaja.

Tujuan Kegiatan:
Menindaklanjuti Perwalikota Banda Aceh tentang pencegahan anti korupsi di jajaran Pemko Banda Aceh, Inspektorat Kota Banda Aceh melaksanakan sosialisasi anti korupsi dan pencegahan gratifikasi serta penggunaan saluran pelaporan atau pengaduan. Hal ini bertujuan agar pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat dilakukan jauh sebelum terjadi praktik korupsi, suap, atau pemberian gratifikasi.

Materi yang Disampaikan:
Inspektorat Kota Banda Aceh menyampaikan paparan mengenai sosialisasi anti korupsi, khususnya dalam bidang pendidikan, yang mencakup beberapa aspek penting:

Pencegahan Korupsi: Langkah-langkah dan strategi yang dapat diterapkan untuk mencegah korupsi dalam lingkungan pendidikan.
Pencegahan Gratifikasi: Cara-cara untuk mengenali dan mencegah gratifikasi yang dapat mempengaruhi integritas aparatur pendidikan.
Penggunaan Saluran Pengaduan/WBS: Penjelasan mengenai penggunaan saluran pelaporan dan pengaduan untuk melaporkan tindakan koruptif atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan pendidikan.

JAUHI NARKOTIKA DI LINGKUNGAN DISDIKBUD

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd.M.Pd memberikan arahan kepada seluruh pegawai Disdikbud dan para pengawas sekolah pada kegiatan apel pagi Senin, 3 Juni 2024, di halaman kantor Disdikbud Lampineung Banda Aceh.

Dalam arahannya, Kadisdikbud menekankan pentingnya bagi ASN dan pengawas Disdikbud untuk tidak mendekati penggunaan narkotika. Pencegahan penyalahgunaan narkotika diatur dalam undang-undang narkotika nasional, dengan ancaman hukuman yang serius bagi pengguna dan pengedar, yang bisa merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat secara luas. Kadisdikbud menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN dan pengawas sekolah maupun tenaga kontrak di lingkungan Disdikbud yang terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika, dan siap untuk mengambil tindakan tegas.

Beberapa hal penting yang disampaikan Kadisdikbud terkait dengan arahan untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada toleransi: Kadisdikbud menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ASN dan pengawas sekolah di lingkungan Disdikbud untuk terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika, tanpa kecuali.
  2. Ancaman hukuman berat: Beliau menyoroti bahwa pengguna dan pengedar narkotika akan dihadapi dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yang dapat merusak tidak hanya kehidupan pribadi mereka tetapi juga kehidupan keluarga dan masyarakat secara luas.
  3. Implementasi undang-undang narkotika nasional: Pencegahan penyalahgunaan narkotika di Disdikbud diatur sesuai dengan undang-undang narkotika nasional, yang menjadi landasan hukum untuk tindakan pencegahan dan penegakan.
  4. Peran sekolah dalam P4GN: Lingkungan sekolah dipandang sebagai garda terdepan dalam melaksanakan Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan aman dari pengaruh narkotika.

Poin-poin di atas mencerminkan komitmen Kadisdikbud dalam menjaga integritas ASN dan pengawas sekolah serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari narkotika.

Beberapa sikap yang dapat diambil agar tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkotika adalah:

  1. Menjauhi lingkungan yang berpotensi: Hindari tempat-tempat atau lingkungan yang dikenal memiliki aktivitas peredaran narkotika.
  2. Berpikir jernih dan kritis: Selalu pertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari penggunaan narkotika terhadap kesehatan, karier, dan kehidupan sosial.
  3. Membangun pola hidup sehat: Fokus pada gaya hidup yang sehat, termasuk olahraga, makanan bergizi, dan kegiatan yang positif.
  4. Menjalin hubungan dengan orang-orang yang positif: Bergaul dengan teman-teman atau lingkungan sosial yang mendukung gaya hidup bebas dari narkotika.
  5. Edukasi diri: Pahami risiko dan dampak negatif dari narkotika dengan memperluas pengetahuan tentang bahayanya.
  6. Memiliki tujuan hidup yang jelas: Fokus pada pencapaian tujuan pribadi dan profesional yang dapat memotivasi untuk menjauhi penggunaan narkotika.
  7. Berani menolak tawaran narkotika: Bersikap tegas dan menolak tawaran narkotika serta mengkomunikasikan sikap anti-narkotika kepada orang lain.

Sikap-sikap ini membantu membangun pertahanan diri terhadap godaan narkotika dan menjaga kesehatan serta kestabilan kehidupan pribadi dan sosial.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari rapat kerja pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, lingkungan sekolah sebagai garda terdepan dalam pembentukan generasi emas dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bertujuan mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba (bersinar).

Disdikbud Banda Aceh Terima Perwakilan Jasa Raharja

Banda Aceh – Kadisdikbud Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd menerima perwakilan Jasa Raharja cabang Kota Banda Aceh pada hari Rabu 15 Mei 2023 dalam rangka sosialisasi keselamatan menggunakan kendaraan umum bagi masyarakat khususnya pihak sekolah yang ingin melaksanakan outing class dalam rangka mengisi liburan akhir Tahun ajaran 2023/2024.

Merujuk dari kecelakaan bus yang ditumpangi oleh siswa/i SMK di Subang beberapa waktu lalu, pihak Jasa Raharja mengharapkan dan mengimbau agar pihak pengguna jasa angkutan dapat memilih kendaraan yang layak digunakan sehingga keselamatan dapat terjamin.

Kadisdikbud Kota Banda Aceh mengapresiasi pihak Jasa Raharja atas sosialisasi keselamatan yang telah disampaikan dan pihaknya akan melanjutkan ke satuan pendidikan agar informasi tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dimasa datang.

Ia juga mengharapkan agar sosialisasi keselamatan ini dapat terus ditingkatkan agar masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum nyaman dan terjaga keselamatannya.

Disdikbud Banda Aceh Larang Sekolah Kutip Uang Perpisahan

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh, Sulaiman Bakri, melarang pihak sekolah mengutip uang wisuda atau uang perpisahan dari orang tua siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024. Kegiatan itu bukan kewajiban dan melanggar aturan.

“Disdikbud juga melarang keras untuk pelaksanaan wisuda,” kata Sulaiman kepada AJNN, Senin, 6 Mei 2024.

Menurut Sulaiman, larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.

Surat itu membahas tentang larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Sulaiman mengatakan satuan pendidikan tidak boleh menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua maupun wali peserta didik. Hal ini berlaku bagi satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Untuk pelaksanaan perpisahan tidak wajib bagi sekolah-sekolah. Kalaupun ada dilaksanakan, maka tidak membebani biaya kepada orang tua wali,” ujar Sulaiman.

Sehubungan dengan itu, kata Sulaiman, Disdikbud juga mengingatkan kepada sekolah di Banda Aceh untuk tidak memungut biaya saat pembagian rapor maupun ketika pengambilan ijazah kelulusan.

Sebelumnya, Ombudsman juga telah mengimbau agar sekolah tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda. 

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan sebagian orang tua atau wali murid merasa keberatan dengan pengutipan uang perpisahan. 

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024. 

Menurut Dian, pihak sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak. Apalagi saat ini banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. 

Dia menjelaskan kegiatan perpisahan atau wisuda murid bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar. Bila dipaksakan, kata dia, maka akan berpotensi melakukan tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan. (ajnn.net)

Disdikbud Banda Aceh Mulai Persiapkan Bahasa Aceh sebagai Mata Pelajaran

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh mempersiapkan Bahasa Aceh menjadi mata pelajaran untuk siswa sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).  Dinas ini mendukung usulan yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh beberapa hari lalu. “Memang kita Disdikbud sedang mempersiapkan ke arah itu,” kata Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, saat dikonfirmasi AJNN, Sabtu, 27 April 2024. Sulaiman menyampaikan pengusulan Bahasa Aceh menjadi salah satu mata pelajaran di sekolah sangat sesuai dengan Program Kurikulum Merdeka. Langkah ini tentu memberikan ruang kearifan lokal daerah untuk dipelajari siswa.

 

Dia bahkan mengaku bahwa Disdikbud Banda Aceh beberapa waktu lalu meluncurkan Program Gerakan Sehari Berbudaya Pasti Aceh (Sedati Aceh). Runtunan tersebut diterapkan di semua satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, maupun SMP.

“Kita terus manfaatkannya ruang kearifan lokal tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, menjadikan Bahasa Aceh sebagai mata pelajaran di sekolah, kata Sulaiman, harus dibarengi dengan mempersiapkan semua kebutuhan pembelajaran. Mulai dari guru bidang studi dan materi pembelajaran.

Termasuk juga adanya pengakuan jam mengajar bagi guru yang bersangkutan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini agar beban kerja mengajar dapat dihitung untuk guru.

Sulaiman mengatakan saat ini Disdikbud Banda Aceh memulai program tersebut, dengan mengintegrasikan pendidikan kearifan lokal itu ke dalam semua mata pelajaran yang sesuai dengan pokok bahasa. 

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRK Banda Aceh, Mursiadi, mendesak Disdikbud mewajibkan mata pelajaran Bahasa Aceh untuk siswa SD maupun SMP. 

Menurut Musriadi, peranan bahasa daerah dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting bagi umat manusia, yaitu sebagai alat untuk berkomunikasi.

“Bahasa Aceh sebagai salah satu bahasa daerah di Indonesia juga berperan dalam kegiatan interaksi sosial masyarakatnya,” kata Musriadi, Kamis, 25 April 2024. 

Dia menyampaikan, penerapan mata pelajaran itu penting karena Bahasa Aceh merupakan salah satu unsur kebudayaan daerah. Selain itu Bahasa Aceh menjadi sarana identitas nasional dan perlu dibina, dikembangkan serta diwariskan. 

Pembinaan dan pengembangannya dapat dilakukan melalui pendidikan dan pengajaran. Bahasa Aceh juga dapat dikembangkan melalui media massa dan masyarakat.

Secara umum penggunaan bahasa Aceh, menurut Musriadi, mengalami penurunan. Generasi muda kota dinilai banyak yang tidak menggunakan bahasa daerah dalam pembicaraan sehari-hari. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengancam eksistensi bahasa.

“Bahasa adalah identitas, termasuk Bahasa Aceh. Identitas itu penting diselamatkan dengan cara dimasukkan ke kurikulum dan diajarkan kepada anak-anak sekolah,” kata Musriadi. (ajnn.net)

Festival Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak Angkatan 9

Banda Aceh – Festival panen hasil belajar Program Guru Penggerak Angkatan 9 dilaksanakan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh pada hari Sabtu 27 April 2024.

Kegiatan yang dibuka oleh staf ahli Pemko Banda Aceh Iskandar S.Sos M.Si yang didampingi oleh Kadisdikbud Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd, Kacabdin Banda Aceh – Aceh Besar Syarwan Joni S.Pd M.Pd, dan juga ketua MPD Salman Ishak.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan penabuhan rapai dan setelah pembukaan dilanjutkan dengan mengunjungi stand pameran yang menampilkan gelar karya guru penggerak Kota Banda Aceh mulai jenjang TK, SD, SMP dan SMA.

Penutupan dan Hasil Lomba FLS2N Jenjang SD Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd menutup kegiatan FLS2N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional) jenjang SD tingkat Kota Banda Aceh bertempat di Aula Tekkomdik Kota Banda Aceh (25/04/2024).

Turut hadir Kabid Pembinaan SD, Kabid Pembinaan SMP, Kabid Kebudayaan, Kabid PAUD dan Pendidkan Non Formal, dan Kabid GTK.

Dalam arahannya, Kadis Dikbud Kota Banda Aceh pada acara penutupan sekaligus pengumuman pemenang lomba menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi hasil kerja keras para peserta lomba dan juga kepala sekolah serta guru pendamping siswa.

Menurutnya, tanpa ada dukungan dan bimbingan yang maksimal dari kepala sekolah dan guru pendamping bisa dipastikan para peserta lomba tidak akan menampilkan penampilan terbaik mereka.

Ia juga berpesan kepada para juara agar tidak merasa puas dengan pencapaian tingkat kota, karena target utama dari seleksi FLS2N bisa menembus dan menang di tingkat nasional.

Menyanyi Solo
– Juara I SD Karya Budi
– Juara II SD Negeri 54
– Juara III SD Methodist

Gambar Bercerita
– Juara I SD Negeri 24
– Juara II SD Negeri 53
– Juara III SD Negeri 3

Seni Tari
– Juara I SD Negeri 53
– Juara II SD Negeri 3
– Juara III SD Negeri 26

Pantomim
– Juara I SD Negeri 1
– Juara II SD Negeri 26
– Juara III SD Negeri 12

Kriya
– Juara I SD Negeri 53
– Juara II SD Negeri 33
– Juara III SD Negeri 50