Disdikbud Teken MoU dengan YARA

Disdikbud Teken MoU dengan YARA

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri, S.Pd., M.Pd didampingi oleh Sekretaris Disdikbud Teuku Erwin Irham S.P., M.Si, Kabid Pembinaan SD Jailani Yusti S.Ag M.Pd, Kabid Pembinaan SMP Evi Susanti S.Pd M.Si, Kabid PAUD dan PNF Sabri TS, dan Kabid GTK Mery Kasihani S.Sos menerima kunjungan dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) di Disdikbud Kota Banda Aceh (25/07/2024).

Kunjungan tersebut bertujuan membuat kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdikbud Kota Banda Aceh dengan YARA.

Adapun MoU yang tertuang adalah mencakup pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada jajaran dan lingkungan Disdikbud Kota Banda Aceh secara gratis.

Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd menyambut positif terlaksananya penandatanganan MoU tersebut. Hal tersebut diyakini bisa memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan pengembangan pendidikan di Kota Banda Aceh.

Pj Wali Kota dan Pangdam IM Kunjungi SMPN 1 Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri mendampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, bersama Pangdam IM, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal mengunjungi SMP Negeri 1 Banda Aceh pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Turut hadir dalam kunjungan ini Komandan Kodim 0101/Kota Banda Aceh Kolonel Czi Widya Wijanarko beserta jajarannya, Kepala SMPN 1 Rima Arfriani, dan undangan lainnya.

Ade Surya menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk melihat langsung proses pembangunan musalla di SMPN 1. “Saat ini, proses pembangunan masih berada pada tahap fondasi dan pemasangan tiang,” ujar Ade.

Sebagai daerah dengan Syariat Islam, Ade menekankan pentingnya pembangunan musalla di setiap sekolah untuk mempermudah kegiatan beribadah. “Penegakan Syariat Islam dimulai dari pelaksanaan shalat. Namun hingga saat ini, fasilitasnya terus kita tingkatkan,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh, sebagai pemilik dan pengelola SMPN 1 bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota, Dinas Pendidikan Kota, serta dengan dukungan Pangdam IM, akan segera menyelesaikan pembangunan musalla tersebut.

“Pembangunan musalla di SMPN 1 diharapkan dapat selesai dengan cepat. Semoga fasilitas ini segera dapat dimanfaatkan oleh siswa-siswi sekolah ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam IM, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, menyatakan kebahagiannya dapat berkontribusi dalam pembangunan musalla di almamaternya, SMPN 1 Banda Aceh.

“Ide untuk membangun musalla ini telah muncul sejak reuni akbar lintas generasi dan peringatan 100 tahun sekolah. Kami senang dapat mewujudkannya, terutama karena Wali Kota juga merupakan alumni SMP ini,” kata Niko Fahrizal.(CM)

Disdikbud Kota Banda Aceh Menyuarakan Misi Perdamaian Dunia

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd memimpin upacara bendera rutin Senin yang dibarengi dengan kegiatan Aksi Mendukung Perdamaian Dunia di lapangan utama SMP Negeri 1 Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh dan Asosiasi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Provinsi Aceh.

Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa perwujudan perdamaian dunia ini harus menjadi perhatian kita bersama termasuk dari sektor Pendidikan. Seluruh guru dan siswa serta seluruh pihak dapat bersinergi memusnahkan kekerasan untuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan bersama.

Upacara bendera yang menyuarakan aksi mendukung perdamaian dunia ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Disdikbud Kota Banda Aceh, Kabid Pembinaan SMP Disdikbud, Ketua MKKS, para kepala sekolah, dan juga sejumlah peserta didik dari SDN 1 Banda Aceh.

Setelah pelaksanaan upacara selesai, Kadisdikbud bersama tamu undangan lainnya melakukan pelepasan merpati putih dan balon sebagai simbolis bahwa seluruh sivitas Pendidikan di Banda Aceh turut mendukung aksi dari perdamaian dunia.

Pantau MPLS, Bunda PAUD Kota Banda Aceh Kunjungi 4 Sekolah

Banda Aceh – Dalam rangka memantau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Penjabat (Pj) Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Banda Aceh Yekki Yasmin mengunjungi empat sekolah, Selasa, 16 Juli 2024.

Mulanya, Yekki beserta tim pengawas sekolah mengunjungi TK RA Mardhatilah, kemudian TK Bhayangkari, MIN 7 Banda Aceh, dan terakhir SDN Percontohan Banda Aceh.

Yekki Yasmin mengatakan pengenalan lingkungan sekolah merupakan penentu kemampuan anak pada tahun-tahun berikutnya.

“Masa awal sekolah merupakan masa adaptasi dan transisi bagi anak yang baru saja beralih dari tingkat pendidikan usia dini ke tingkatan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan karakter anak, lanjutnya, juga ditentukan pada tahun-tahun awal bersekolah, termasuk tahun pertama mereka belajar di tingkatan dasar.

“Kami sangat berharap dukungan semua pihak terutama kepala sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua dapat memerhatikan tumbuh kembang anak pada masa pengenalan sekolah,” katanya.

Pantau MPLS, Bunda PAUD Kunjungi 4 Sekolah

Banda Aceh – Dalam rangka memantau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Penjabat (Pj) Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Banda Aceh Yekki Yasmin mengunjungi empat sekolah, Selasa, 16 Juli 2024.

Mulanya, Yekki beserta tim pengawas sekolah mengunjungi TK RA Mardhatilah, kemudian TK Bhayangkari, MIN 7 Banda Aceh, dan terakhir SDN Percontohan Banda Aceh.

Yekki Yasmin mengatakan pengenalan lingkungan sekolah merupakan penentu kemampuan anak pada tahun-tahun berikutnya.

“Masa awal sekolah merupakan masa adaptasi dan transisi bagi anak yang baru saja beralih dari tingkat pendidikan usia dini ke tingkatan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan karakter anak, lanjutnya, juga ditentukan pada tahun-tahun awal bersekolah, termasuk tahun pertama mereka belajar di tingkatan dasar.

“Kami sangat berharap dukungan semua pihak terutama kepala sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua dapat memerhatikan tumbuh kembang anak pada masa pengenalan sekolah,” katanya. (cm)

Hari Pertama Masuk Sekolah, Penerapan Transisi PAUD-SD

Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Bustami bersama istrinya yang juga Bunda PAUD Aceh Mellani Subarni dan Bunda PAUD Kota Banda Aceh Ibu Yekki Yasmin S.Si M.Si didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd beserta Ny. Maisarah Sulaiman dalam kegiatan kunjungan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SD Al Azhar Cairo Banda Aceh, Senin (15/7/2024) pagi.

Kedatangan Pj Gubernur Aceh dan Bunda PAUD Aceh di sekolah tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkannya terkait Penerapan dan Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar.

Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat transisi dari PAUD ke SD/MI kelas awal agar anak-anak merasa nyaman dan aman saat memulai jenjang pendidikan baru. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah SD/MI kelas awal.

Usai mengunjungi SD Al Azhar, Kadisdikbud Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd beserta Ny. Maisarah Sulaiman mendampingi Bunda PAUD Kota Banda Aceh Ibu Yekki Yasmin S.Si M.Si yang melanjutkan kunjungan ke SD Negeri 56 dan SD Negeri 50 Kota Banda Aceh.

Bunda PAUD Kota Banda Aceh Ibu Yekki Yasmin S.Si M.Si, mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, melarang adanya kegiatan perpeloncoan siswa saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada tahun ajaran baru.

“Jika melanggar maka pihak sekolah akan dikenakan sanksi. Hal ini juga telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota,” kata Yekki.

Katanya, kegiatan MPLS di satuan tingkat pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMP, harus dilaksanakan dengan baik.

“Kami akan memastikan hal tersebut tidak terjadi melalui pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi selama pelaksanaan MPLS berlangsung,” ujarnya.

 

Pj Gubernur Aceh Bustami Keluarkan Surat Edaran Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah SD/MI

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, meminta orang tua agar mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Hal itu disampaikan Bustami melalui Surat Edaran Nomor 400.3/8112 tertanggal 12 Juli 2024 tentang Penerapan dan Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas Awal.

Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat transisi PAUD ke SD/MI kelas awal agar anak-anak merasa nyaman dan aman saat memulai jenjang pendidikan baru. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah SD/MI kelas awal.

Bustami dalam surat edarannya menekankan, bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai dengan kearifan lokal.

Oleh karena itu ia meminta kepada sekolah untuk melaksanakan pengenalan lingkungan belajar bagi peserta didik baru dengan didampingi orang tua/wali pada dua minggu pertama tahun ajaran baru.

“Hal ini dimaksudkan agar anak-anak merasa lebih nyaman dan aman saat berada di lingkungan sekolah yang baru,” tulis Bustami.

Bustami juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang memiliki anak usia PAUD/RA dan SD/MI kelas awal untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah dan tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin tanggal 15 Juli 2024.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Bustami.

Dalam surat edaran itu Bustami juga meminta kepada sekolah untuk memiliki rancangan kegiatan pembelajaran untuk mendapatkan gambaran awal tentang kemampuan peserta didik melalui asesmen awal. Hasil asesmen awal ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran.

Lebih lanjut, ia meminta agar pembelajaran pada satuan PAUD/RA dan SD/MI kelas awal juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD/RA sampai dengan kelas 2 SD/MI. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD/RA.

“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD/RA-SD/MI dapat diakses melalui tautan laman kemendikbudristek s.id/booklet-transisipaudsd,” katanya.

Sumber : Pintoe

JAUHI NARKOTIKA DI LINGKUNGAN DISDIKBUD

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd.M.Pd memberikan arahan kepada seluruh pegawai Disdikbud dan para pengawas sekolah pada kegiatan apel pagi Senin, 3 Juni 2024, di halaman kantor Disdikbud Lampineung Banda Aceh.

Dalam arahannya, Kadisdikbud menekankan pentingnya bagi ASN dan pengawas Disdikbud untuk tidak mendekati penggunaan narkotika. Pencegahan penyalahgunaan narkotika diatur dalam undang-undang narkotika nasional, dengan ancaman hukuman yang serius bagi pengguna dan pengedar, yang bisa merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat secara luas. Kadisdikbud menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN dan pengawas sekolah maupun tenaga kontrak di lingkungan Disdikbud yang terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika, dan siap untuk mengambil tindakan tegas.

Beberapa hal penting yang disampaikan Kadisdikbud terkait dengan arahan untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada toleransi: Kadisdikbud menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ASN dan pengawas sekolah di lingkungan Disdikbud untuk terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika, tanpa kecuali.
  2. Ancaman hukuman berat: Beliau menyoroti bahwa pengguna dan pengedar narkotika akan dihadapi dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yang dapat merusak tidak hanya kehidupan pribadi mereka tetapi juga kehidupan keluarga dan masyarakat secara luas.
  3. Implementasi undang-undang narkotika nasional: Pencegahan penyalahgunaan narkotika di Disdikbud diatur sesuai dengan undang-undang narkotika nasional, yang menjadi landasan hukum untuk tindakan pencegahan dan penegakan.
  4. Peran sekolah dalam P4GN: Lingkungan sekolah dipandang sebagai garda terdepan dalam melaksanakan Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan aman dari pengaruh narkotika.

Poin-poin di atas mencerminkan komitmen Kadisdikbud dalam menjaga integritas ASN dan pengawas sekolah serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari narkotika.

Beberapa sikap yang dapat diambil agar tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkotika adalah:

  1. Menjauhi lingkungan yang berpotensi: Hindari tempat-tempat atau lingkungan yang dikenal memiliki aktivitas peredaran narkotika.
  2. Berpikir jernih dan kritis: Selalu pertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari penggunaan narkotika terhadap kesehatan, karier, dan kehidupan sosial.
  3. Membangun pola hidup sehat: Fokus pada gaya hidup yang sehat, termasuk olahraga, makanan bergizi, dan kegiatan yang positif.
  4. Menjalin hubungan dengan orang-orang yang positif: Bergaul dengan teman-teman atau lingkungan sosial yang mendukung gaya hidup bebas dari narkotika.
  5. Edukasi diri: Pahami risiko dan dampak negatif dari narkotika dengan memperluas pengetahuan tentang bahayanya.
  6. Memiliki tujuan hidup yang jelas: Fokus pada pencapaian tujuan pribadi dan profesional yang dapat memotivasi untuk menjauhi penggunaan narkotika.
  7. Berani menolak tawaran narkotika: Bersikap tegas dan menolak tawaran narkotika serta mengkomunikasikan sikap anti-narkotika kepada orang lain.

Sikap-sikap ini membantu membangun pertahanan diri terhadap godaan narkotika dan menjaga kesehatan serta kestabilan kehidupan pribadi dan sosial.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari rapat kerja pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, lingkungan sekolah sebagai garda terdepan dalam pembentukan generasi emas dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bertujuan mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba (bersinar).

Disdikbud Banda Aceh Terima Perwakilan Jasa Raharja

Banda Aceh – Kadisdikbud Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri S.Pd M.Pd menerima perwakilan Jasa Raharja cabang Kota Banda Aceh pada hari Rabu 15 Mei 2023 dalam rangka sosialisasi keselamatan menggunakan kendaraan umum bagi masyarakat khususnya pihak sekolah yang ingin melaksanakan outing class dalam rangka mengisi liburan akhir Tahun ajaran 2023/2024.

Merujuk dari kecelakaan bus yang ditumpangi oleh siswa/i SMK di Subang beberapa waktu lalu, pihak Jasa Raharja mengharapkan dan mengimbau agar pihak pengguna jasa angkutan dapat memilih kendaraan yang layak digunakan sehingga keselamatan dapat terjamin.

Kadisdikbud Kota Banda Aceh mengapresiasi pihak Jasa Raharja atas sosialisasi keselamatan yang telah disampaikan dan pihaknya akan melanjutkan ke satuan pendidikan agar informasi tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dimasa datang.

Ia juga mengharapkan agar sosialisasi keselamatan ini dapat terus ditingkatkan agar masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum nyaman dan terjaga keselamatannya.

Disdikbud Banda Aceh Larang Sekolah Kutip Uang Perpisahan

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh, Sulaiman Bakri, melarang pihak sekolah mengutip uang wisuda atau uang perpisahan dari orang tua siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024. Kegiatan itu bukan kewajiban dan melanggar aturan.

“Disdikbud juga melarang keras untuk pelaksanaan wisuda,” kata Sulaiman kepada AJNN, Senin, 6 Mei 2024.

Menurut Sulaiman, larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.

Surat itu membahas tentang larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

Sulaiman mengatakan satuan pendidikan tidak boleh menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua maupun wali peserta didik. Hal ini berlaku bagi satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Untuk pelaksanaan perpisahan tidak wajib bagi sekolah-sekolah. Kalaupun ada dilaksanakan, maka tidak membebani biaya kepada orang tua wali,” ujar Sulaiman.

Sehubungan dengan itu, kata Sulaiman, Disdikbud juga mengingatkan kepada sekolah di Banda Aceh untuk tidak memungut biaya saat pembagian rapor maupun ketika pengambilan ijazah kelulusan.

Sebelumnya, Ombudsman juga telah mengimbau agar sekolah tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda. 

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan sebagian orang tua atau wali murid merasa keberatan dengan pengutipan uang perpisahan. 

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024. 

Menurut Dian, pihak sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak. Apalagi saat ini banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. 

Dia menjelaskan kegiatan perpisahan atau wisuda murid bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar. Bila dipaksakan, kata dia, maka akan berpotensi melakukan tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan. (ajnn.net)