BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh, Sulaiman Bakri, melarang pihak sekolah mengutip uang wisuda atau uang perpisahan dari orang tua siswa menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024. Kegiatan itu bukan kewajiban dan melanggar aturan.
“Disdikbud juga melarang keras untuk pelaksanaan wisuda,” kata Sulaiman kepada AJNN, Senin, 6 Mei 2024.
Menurut Sulaiman, larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.
Surat itu membahas tentang larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Sulaiman mengatakan satuan pendidikan tidak boleh menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua maupun wali peserta didik. Hal ini berlaku bagi satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Untuk pelaksanaan perpisahan tidak wajib bagi sekolah-sekolah. Kalaupun ada dilaksanakan, maka tidak membebani biaya kepada orang tua wali,” ujar Sulaiman.
Sehubungan dengan itu, kata Sulaiman, Disdikbud juga mengingatkan kepada sekolah di Banda Aceh untuk tidak memungut biaya saat pembagian rapor maupun ketika pengambilan ijazah kelulusan.
Sebelumnya, Ombudsman juga telah mengimbau agar sekolah tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan sebagian orang tua atau wali murid merasa keberatan dengan pengutipan uang perpisahan.
“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” ujar Dian, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut Dian, pihak sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak. Apalagi saat ini banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.
Dia menjelaskan kegiatan perpisahan atau wisuda murid bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar. Bila dipaksakan, kata dia, maka akan berpotensi melakukan tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan. (ajnn.net)