Tugas, Fungsi dan Wewenang

TUGAS

Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.

 

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

KEWENANGAN

Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yaitu:

  1. pengelolaan pendidikan dasar
  2. pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
  3. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal
  4. pemindahan pendidikan dan tenaga pendidikan
  5. penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat
  6. penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan
  7. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Kota

UrusanPemerintahan Bidang Kebudayaan yaitu:

  1. pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Kota
  2. pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Kota
  3. pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam Kota
  4. pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam Kota
  5. pembinaan sejarah lokal
  6. penetapan cagar budaya
  7. pengelolaan cagar budaya
  8. penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, dan
  9. pengelolaan museum.

Untuk lebih lengkapnya dapat di unduh di SINI.