TUGAS
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
KEWENANGAN
Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yaitu:
- pengelolaan pendidikan dasar
- pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal
- penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal
- pemindahan pendidikan dan tenaga pendidikan
- penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat
- penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan
- pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Kota
UrusanPemerintahan Bidang Kebudayaan yaitu:
- pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Kota
- pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Kota
- pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam Kota
- pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam Kota
- pembinaan sejarah lokal
- penetapan cagar budaya
- pengelolaan cagar budaya
- penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi, dan
- pengelolaan museum.
Untuk lebih lengkapnya dapat di unduh di SINI.