Kejar Target Regulasi Kemendikdasmen, Banda Aceh Rampungkan SK Pokja Anti-Perundungan Sekolah

Berita Jun 25, 2026

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bergerak cepat menindaklanjuti mandat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. Melalui raker yang digelar di ruang Rapat Walikota pada Kamis (25/6/2026), Pemkot Banda Aceh mematangkan pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang ditargetkan rampung sebelum tenggat waktu dari pusat.

Pembentukan Pokja ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan komitmen besar untuk membentengi dunia pendidikan di Banda Aceh dari berbagai ancaman moral. Pokja ini dirancang khusus untuk membangun budaya positif sekaligus mencegah sedini mungkin segala bentuk perundungan (bullying), kekerasan, diskriminasi, serta perilaku menyimpang lainnya yang dapat merusak kenyamanan belajar siswa. Menariknya, ruang lingkup proteksi Pokja ini tidak hanya menyasar sekolah umum, tetapi juga mencakup madrasah dan dayah (pesantren) di seluruh wilayah Banda Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, M.Pd, menjelaskan bahwa terciptanya lingkungan pendidikan yang aman adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen anak bangsa. Ia juga mengingatkan adanya batas waktu ketat yang diberikan oleh pihak kementerian terkait legalitas kelompok kerja ini.

Berdasarkan aturan dari Kemendikdasmen, Surat Keputusan (SK) Walikota mengenai Pokja ini wajib diunggah ke aplikasi kementerian paling lambat tanggal 9 Juli 2026. Menanggapi aturan tersebut, Sulaiman Bakri optimis bahwa proses penyusunan personalia dan legalitas akan selesai tepat waktu. “Insya Allah sebelum tanggal 9 Juli 2026 (SK Walikota) sudah siap di-upload,” pungkasnya.