Archive: 14 July 2024

Pj Gubernur Aceh Bustami Keluarkan Surat Edaran Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah SD/MI

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si, meminta orang tua agar mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah. Hal itu disampaikan Bustami melalui Surat Edaran Nomor 400.3/8112 tertanggal 12 Juli 2024 tentang Penerapan dan Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas Awal.

Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat transisi PAUD ke SD/MI kelas awal agar anak-anak merasa nyaman dan aman saat memulai jenjang pendidikan baru. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah imbauan kepada orang tua untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah SD/MI kelas awal.

Bustami dalam surat edarannya menekankan, bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan dan sesuai dengan kearifan lokal.

Oleh karena itu ia meminta kepada sekolah untuk melaksanakan pengenalan lingkungan belajar bagi peserta didik baru dengan didampingi orang tua/wali pada dua minggu pertama tahun ajaran baru.

“Hal ini dimaksudkan agar anak-anak merasa lebih nyaman dan aman saat berada di lingkungan sekolah yang baru,” tulis Bustami.

Bustami juga menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang memiliki anak usia PAUD/RA dan SD/MI kelas awal untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah dan tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin tanggal 15 Juli 2024.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Bustami.

Dalam surat edaran itu Bustami juga meminta kepada sekolah untuk memiliki rancangan kegiatan pembelajaran untuk mendapatkan gambaran awal tentang kemampuan peserta didik melalui asesmen awal. Hasil asesmen awal ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran.

Lebih lanjut, ia meminta agar pembelajaran pada satuan PAUD/RA dan SD/MI kelas awal juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD/RA sampai dengan kelas 2 SD/MI. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD/RA.

“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD/RA-SD/MI dapat diakses melalui tautan laman kemendikbudristek s.id/booklet-transisipaudsd,” katanya.

Sumber : Pintoe

Sekretaris Disdikbud Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungli

Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar serta Saluran Pengaduan Masyarakat/WBS di OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
Tanggal: Selasa, 2 Juli 2024
Lokasi: Aula SPNF Kota Banda Aceh
Fasilitator: Inspektorat Kota Banda Aceh
Pembukaan: Sambutan oleh Sekretaris Disdikbud Teuku Erwin Irham, SP, M.Si

Ringkasan Kegiatan:
Pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar serta saluran pengaduan masyarakat/Whistle Blowing System (WBS) pada OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh. Kegiatan ini difasilitasi oleh Inspektorat Kota Banda Aceh dan bertempat di Aula SPNF Kota Banda Aceh.

Sambutan Pembukaan:
Sekretaris Disdikbud, Teuku Erwin Irham, SP, M.Si, membuka kegiatan dengan sambutan yang menekankan pentingnya inovasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat untuk pencegahan dan menghindarkan masyarakat maupun aparatur pemerintahan dari sikap manipulatif. Beliau menyampaikan bahwa banyak kejadian yang dianggap koruptif terjadi karena ketidaktahuan, namun ada juga yang dilakukan dengan sengaja.

Tujuan Kegiatan:
Menindaklanjuti Perwalikota Banda Aceh tentang pencegahan anti korupsi di jajaran Pemko Banda Aceh, Inspektorat Kota Banda Aceh melaksanakan sosialisasi anti korupsi dan pencegahan gratifikasi serta penggunaan saluran pelaporan atau pengaduan. Hal ini bertujuan agar pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat dilakukan jauh sebelum terjadi praktik korupsi, suap, atau pemberian gratifikasi.

Materi yang Disampaikan:
Inspektorat Kota Banda Aceh menyampaikan paparan mengenai sosialisasi anti korupsi, khususnya dalam bidang pendidikan, yang mencakup beberapa aspek penting:

Pencegahan Korupsi: Langkah-langkah dan strategi yang dapat diterapkan untuk mencegah korupsi dalam lingkungan pendidikan.
Pencegahan Gratifikasi: Cara-cara untuk mengenali dan mencegah gratifikasi yang dapat mempengaruhi integritas aparatur pendidikan.
Penggunaan Saluran Pengaduan/WBS: Penjelasan mengenai penggunaan saluran pelaporan dan pengaduan untuk melaporkan tindakan koruptif atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan pendidikan.