Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar serta Saluran Pengaduan Masyarakat/WBS di OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
Tanggal: Selasa, 2 Juli 2024
Lokasi: Aula SPNF Kota Banda Aceh
Fasilitator: Inspektorat Kota Banda Aceh
Pembukaan: Sambutan oleh Sekretaris Disdikbud Teuku Erwin Irham, SP, M.Si
Ringkasan Kegiatan:
Pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar serta saluran pengaduan masyarakat/Whistle Blowing System (WBS) pada OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh. Kegiatan ini difasilitasi oleh Inspektorat Kota Banda Aceh dan bertempat di Aula SPNF Kota Banda Aceh.
Sambutan Pembukaan:
Sekretaris Disdikbud, Teuku Erwin Irham, SP, M.Si, membuka kegiatan dengan sambutan yang menekankan pentingnya inovasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat untuk pencegahan dan menghindarkan masyarakat maupun aparatur pemerintahan dari sikap manipulatif. Beliau menyampaikan bahwa banyak kejadian yang dianggap koruptif terjadi karena ketidaktahuan, namun ada juga yang dilakukan dengan sengaja.
Tujuan Kegiatan:
Menindaklanjuti Perwalikota Banda Aceh tentang pencegahan anti korupsi di jajaran Pemko Banda Aceh, Inspektorat Kota Banda Aceh melaksanakan sosialisasi anti korupsi dan pencegahan gratifikasi serta penggunaan saluran pelaporan atau pengaduan. Hal ini bertujuan agar pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat dilakukan jauh sebelum terjadi praktik korupsi, suap, atau pemberian gratifikasi.
Materi yang Disampaikan:
Inspektorat Kota Banda Aceh menyampaikan paparan mengenai sosialisasi anti korupsi, khususnya dalam bidang pendidikan, yang mencakup beberapa aspek penting:
Pencegahan Korupsi: Langkah-langkah dan strategi yang dapat diterapkan untuk mencegah korupsi dalam lingkungan pendidikan.
Pencegahan Gratifikasi: Cara-cara untuk mengenali dan mencegah gratifikasi yang dapat mempengaruhi integritas aparatur pendidikan.
Penggunaan Saluran Pengaduan/WBS: Penjelasan mengenai penggunaan saluran pelaporan dan pengaduan untuk melaporkan tindakan koruptif atau gratifikasi yang terjadi di lingkungan pendidikan.