JAUHI NARKOTIKA DI LINGKUNGAN DISDIKBUD

Berita Jun 3, 2024

Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd.M.Pd memberikan arahan kepada seluruh pegawai Disdikbud dan para pengawas sekolah pada kegiatan apel pagi Senin, 3 Juni 2024, di halaman kantor Disdikbud Lampineung Banda Aceh.

Dalam arahannya, Kadisdikbud menekankan pentingnya bagi ASN dan pengawas Disdikbud untuk tidak mendekati penggunaan narkotika. Pencegahan penyalahgunaan narkotika diatur dalam undang-undang narkotika nasional, dengan ancaman hukuman yang serius bagi pengguna dan pengedar, yang bisa merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat secara luas. Kadisdikbud menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN dan pengawas sekolah maupun tenaga kontrak di lingkungan Disdikbud yang terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika, dan siap untuk mengambil tindakan tegas.

Beberapa hal penting yang disampaikan Kadisdikbud terkait dengan arahan untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada toleransi: Kadisdikbud menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ASN dan pengawas sekolah di lingkungan Disdikbud untuk terlibat dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkotika, tanpa kecuali.
  2. Ancaman hukuman berat: Beliau menyoroti bahwa pengguna dan pengedar narkotika akan dihadapi dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yang dapat merusak tidak hanya kehidupan pribadi mereka tetapi juga kehidupan keluarga dan masyarakat secara luas.
  3. Implementasi undang-undang narkotika nasional: Pencegahan penyalahgunaan narkotika di Disdikbud diatur sesuai dengan undang-undang narkotika nasional, yang menjadi landasan hukum untuk tindakan pencegahan dan penegakan.
  4. Peran sekolah dalam P4GN: Lingkungan sekolah dipandang sebagai garda terdepan dalam melaksanakan Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan aman dari pengaruh narkotika.

Poin-poin di atas mencerminkan komitmen Kadisdikbud dalam menjaga integritas ASN dan pengawas sekolah serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari narkotika.

Beberapa sikap yang dapat diambil agar tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkotika adalah:

  1. Menjauhi lingkungan yang berpotensi: Hindari tempat-tempat atau lingkungan yang dikenal memiliki aktivitas peredaran narkotika.
  2. Berpikir jernih dan kritis: Selalu pertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari penggunaan narkotika terhadap kesehatan, karier, dan kehidupan sosial.
  3. Membangun pola hidup sehat: Fokus pada gaya hidup yang sehat, termasuk olahraga, makanan bergizi, dan kegiatan yang positif.
  4. Menjalin hubungan dengan orang-orang yang positif: Bergaul dengan teman-teman atau lingkungan sosial yang mendukung gaya hidup bebas dari narkotika.
  5. Edukasi diri: Pahami risiko dan dampak negatif dari narkotika dengan memperluas pengetahuan tentang bahayanya.
  6. Memiliki tujuan hidup yang jelas: Fokus pada pencapaian tujuan pribadi dan profesional yang dapat memotivasi untuk menjauhi penggunaan narkotika.
  7. Berani menolak tawaran narkotika: Bersikap tegas dan menolak tawaran narkotika serta mengkomunikasikan sikap anti-narkotika kepada orang lain.

Sikap-sikap ini membantu membangun pertahanan diri terhadap godaan narkotika dan menjaga kesehatan serta kestabilan kehidupan pribadi dan sosial.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari rapat kerja pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, lingkungan sekolah sebagai garda terdepan dalam pembentukan generasi emas dalam Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bertujuan mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba (bersinar).