PPDB Online Jenjang SD Dan SMP Kota Banda Aceh 2020

Berita May 18, 2020

Banda Aceh – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD/SMP se-Kota Banda Aceh dilakukan secara online. PPDB online tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, DR. Saminan, M.Pd mengatakan, pihaknya menyampaikan pedoman umum PPDB SD /SMP se-Kota Banda Aceh dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online atau dalam jaringan  (daring) melalui web layanan PPDB online SD/SMP se-Kota Banda Aceh, yaitu https://ppdb.bandaacehkota.go.id/

“Mekanisme PPDB SD/SMP se-Kota Banda Aceh, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah,” jelas beliau, selasa (12/5/2020) setelah menggelar rapat kerja PPDB SD/SMP se Kota Banda Aceh.

Lanjutnya, untuk jalur pendaftaran yakni terdiri dari empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

“Keempat jalur ini masih kita lakukan sesuai dengan arahan dan ketentuan, ada beberapa persen porsinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jalur zonasi yakni  jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Jalur ini memiliki kuota paling besar dibandingkan jalur lainnya lebih kurang 50 persen.

Kalau jalur afirmasi, jelasnya jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan.

“Dan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Biasanya jalur ini hanya sedikit atau beberapa saja,” ungkapnya.

Mekanisme pelaksanaan dalam 4 langkah/tahap yaitu :

  • Tahap 1; peserta didik melakukan regestrasi online yang  layanannya 24 jam mulai tanggal 2 s.d 6 juni 2020, regestrasi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Khusus bagi warga Kota Banda Aceh harap melakukan pemutakhiran data pada Disdukcapil, apabila Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai lagi data-datanya.
  • Tahap 2; adalah verifikasi online 24 jam mulai tanggal 2 s.d 6 juni 2020, yaitu verifikasi dilakukan secara online dengan mengupload foto pendaftar beserta formulir regestrasi yang sudah dibubuhi foto diri melalui akun masing-masing calon peserta didik.
  • Tahap 3; adalah pengumuman dilakukan secara online tanggal 8 juni 2020 yang dapat diakses melalui alamat : http://ppdb.bandaacehkota.go.id/
  • Tahap 4; proses daftar ulang/lapor diri yang dilaksanakan tanggal 9 s.d 12 juni 2020 dilaksanakan disekolah  yang diterima tentunya.

(#datadaninformasipendidikan)